Desa Pangkalan Pinang adalah Sebuah Desa di ujung utara Kabupaten Bengkalis. Yang merupakan Desa baru hasil pemekaran dengan Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat kabupaten Bengkalis pada Tahun 2013.
Berawal dari keinginan Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pemerintah yang lebih dekat, lebih efektif dan lebih efisien. maka, pada awal tahun 2006 dibentuklah panitia pemekaran Desa dan pada waktu itu juga langsung mengajukan permohonan pemekaran Desa kepada Pemerintah Kabupaten.
Dengan melewati berbagai hal / proses pemekaran yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dari mulai penentuan nama Desa, pembagian wilayah, pembagian kekayaan Desa, dll. Akhirnya pada bulan Desember Tahun 2013 Pangkalan Pinang resmi menjadi Desa sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Desa – Desa baru hasil Pemekaran Desa di Kabupaten Bengkalis.
Dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, Desa Pangkalan Pinang terbagi atas 3 (tiga) wilayah Pedusunan, 6 (Enam) Rukun Warga, dan 12 (Dua Belas) RukunTetangga.
Desa Pangkalan Pinang adalah Desa yang berada di wilayah Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Propinsi Riau. Desa Pangkalan Pinang berbatasan dengan Desa-desa yang berada di wilayah Kecamatan Rupat, yaitu :
Sebelah Utara : Desa Hutan Panjang
Sebelah Selatan : Desa Pangkalan Nyirih
SebelahTimur : Desa Pangkalan Nyirih
Sebelah Barat : Selat Morong